Meu carrinho

KEBIASAAN memberikan oleh-oleh kepada teman, sahabat atau keluarga sebetulnya merupakan salah satu tradisi budaya ketimuran Spaceman Slot Indonesia yang baik dan luhur.

Saling tolong menolong, bergotong royong dan berbagi hadiah merupakan kepribadian bangsa yang wajib dilestarikan. Akan tetapi, ketika hal ini masuk ke ranah pemberian hadiah oleh-oleh kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, inilah gratifikasi berkedok budaya timur

Apalagi anggarannya menyalahgunakan keuangan negara atau daerah, penggelapan, bahkan melakukan pemerasan.

Jika semua itu terjadi, timbullah kerusakan-kerusakan baru dari kebiasaan oleh-oleh bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam kunjungan kedinasan ini.

Perlu digarisbawahi bahwa yang terlarang bukan pemberian oleh-oleh secara mutlak di masyarakat. Namun, pada tidak adanya alokasi anggaran oleh-oleh.

Dalam setiap perjalanan dinas, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dibekali surat tugas. Dalam surat tersebut tertera sumber anggaran kegiatan dan sejumlah nama yang akan mendapat uang saku sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU).

Uang saku itulah hak pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas untuk menunjang kegiatan penugasannya. Dengan uang saku itu, mereka bisa digunakan untuk uang makan, transportasi lokal dan membeli oleh-oleh.

Sepatutnya pegawai negeri dan penyelenggara negara gunakan uang saku ini untuk membeli oleh-oleh, jika mau, dan tidak ada alasan untuk membebankannya kepada keuangan negara atau keuangan daerah.

Tidak sepantasnya oknum-oknum di pemerintahan yang telah mendapatkan gaji, yang berasal dari pajak rakyat, membebankan kepentingan pribadi kepada anggaran negara demi memperkaya dan menguntungkan diri sendiri.

Dari sisi penerima, pegawai negeri yang memperoleh bingkisan artinya menerima gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK karena telah memenuhi unsur pasal 12B dalam UU Tipikor.
Dari sisi pemberi, selain menyalahgunakan anggaran keuangan negara atau daerah, ada juga yang melakukan perbuatan curang dan penggelapan, ada pula yang melakukan pemerasan, baik kepada pegawai negeri sendiri maupun kepada vendor atau pengusaha.

Khusus pemerasan kepada vendor atau pengusaha, secara tidak langsung, hal itu boleh jadi salah satu penyebab yang mendorong pengusaha untuk menaikkan biaya produksinya. Imbasnya ialah harga jual produk naik dan pada akhirnya masyarakat lagi-lagi yang terbebani.

Semua kerusakan yang terjadi berawal dari kebiasaan oleh-oleh bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam kunjungan kedinasan.

Sudah saatnya kebiasaan yang tidak bermutu tersebut dihilangkan. Gunakanlah uang saku masing-masing, jangan bebankan kepada anggaran negara atau daerah.

Dan, ingatlah ketiga sumber dana yang dipakai sebagai sumber oleh-oleh di atas menjadikan oleh-oleh yang dibawa pulang itu menjadi haram.

Sesuatu yang haram, lalu dibawa pulang untuk dimakan istri atau suami, anak-anak dan orangtua—apakah #KawanAksi rela?

Deixe um comentário

O seu endereço de e-mail não será publicado. Campos obrigatórios são marcados com *